Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi V: Program 3 Juta Rumah Jadi Motor Pengggerak Ekonomi Rakyat

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda. (Foto: Instagram @syaifulhooda)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menegaskan pentingnya percepatan dan konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas nasional. 

Ia menyebut program ini bukan sekadar solusi atas backlog perumahan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

“Jika kita konsisten, target 9,6 juta rumah dalam satu periode pemerintahan sangat mungkin tercapai. Bahkan dengan tambahan 2–3 juta unit selama lima tahun, kita bisa menembus angka 12 juta rumah,” ujar Huda mengomentari soal Program 3 Juta Rumah wujud nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat ,Kamis (9/10/2025).

Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution dan Serikat Buruh Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

Huda pun menyoroti bahwa saat ini terdapat lebih dari 26,6 juta warga yang tinggal di hunian tidak layak. 

“Artinya, pembangunan 3 juta rumah bukan hanya realistis, tapi juga mendesak. Ini peristiwa luar biasa yang harus kita dorong bersama,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi penunjukan Presiden sebagai Ketua Satgas Perumahan oleh Presiden Prabowo, bahkan sebelum pembentukan Kementerian PKP. Menurut Huda, hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap sektor perumahan.

“Kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 1,7 hingga 2 persen. Satu rumah melibatkan 14 tenaga kerja, dan jika program berjalan maksimal, bisa menyerap lebih dari 2 juta pekerja,” tutur legislator dapil Jabar ini.

Baca Juga : Pemenuhan Hak atas Rumah Layah Harus Bebas dari Motif Proyek

Namun, Huda juga mengkritisi kompleksitas pembiayaan dan akses masyarakat terhadap program ini. Ia meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih inklusif dan menyederhanakan proses pengadaan tanah, termasuk pemanfaatan aset milik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Standarisasi dan spesifikasi teknis masih menjadi tantangan. Kita perlu konektor kebijakan yang bisa digunakan lintas sektor agar program ini tidak terhambat,” tambahnya.

Karena itu, Huda mendesak agar Undang-Undang Perumahan segera direvisi untuk mengidentifikasi konsumen secara lebih akurat dan memastikan bahwa pembangunan rumah tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga mendekatkan masyarakat pada pusat-pusat kerja dan layanan publik.

(cw1/nusantaraterkini.co)