nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengapresiasi atas keputusan Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi ASN dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Himmatul menyambut baik hal tersebut lantaran aspirasi dosen yang diperjuangkan bisa terwujud.
"Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen," kata Himmatul, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga : Komisi X Soroti Kemajuan dan Tantangan Pendidikan di Era Prabowo-Gibran
Politikus Gerindra ini menyampaikan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen memang menjadi salah satu fokus utama Komisi X DPR terutama dalam dialog dan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Tunjangan kinerja ini rencananya mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran yang bersifat retroaktif sejak Januari 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.
Besaran tukin akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen dan institusinya. Penilaian tersebut mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama atau tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga : DPR Minta Kampus Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran strategis para dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Legislator: Standar Pelayanan Tetap Terjaga
