Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi X Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hetifah Sjaifudian saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas memicu sorotan keras dari parlemen. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada penonaktifan sementara, melainkan harus dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas.

Menurut Hetifah, peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan atlet di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia. Ia menilai negara tidak boleh abai terhadap ruang-ruang pembinaan atlet yang seharusnya aman dan bermartabat.

Baca Juga : Nama Indonesia Tercoreng, DPR Desak Investigasi Kasus Dugaan Riset Palsu WNI di Konferensi Internasional Denmark

“Penonaktifan sementara Kepala Pelatih adalah langkah awal yang tepat, tetapi publik menunggu keseriusan penanganan. Proses investigasi harus objektif, transparan, dan tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga : DPR Desak UI Investigasi Transparan Kasus Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum

Komisi X, kata Hetifah, akan mengawal kasus ini dan meminta laporan resmi dari FPTI serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia mengapresiasi respons cepat pemerintah, namun mengingatkan bahwa langkah administratif saja tidak cukup tanpa pembenahan sistemik.

Kasus ini, lanjutnya, harus menjadi alarm keras bagi seluruh cabang olahraga nasional. Ia menyoroti belum kuatnya mekanisme pengaduan yang aman dan independen bagi atlet, terutama ketika pelaku diduga memiliki posisi kuasa dalam struktur pembinaan.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

“Relasi kuasa antara pelatih dan atlet sangat rentan disalahgunakan. Jika mekanisme perlindungan lemah, korban akan memilih diam. Ini yang harus dibongkar,” ujar politikus Golkar ini.

Baca Juga : Pemerintah Didesak Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Hetifah juga menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan atlet bukan sekadar komitmen moral, melainkan mandat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mewajibkan penyelenggaraan olahraga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, dan perlindungan hak setiap insan olahraga.

Ia mendesak penyusunan standar perlindungan atlet yang lebih ketat, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat secara hukum, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban dan audit menyeluruh terhadap sistem pelatnas dinilai mendesak dilakukan.

Baca Juga : Dampingi Atlet Panjat Tebing, Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

“Perlindungan atlet adalah kewajiban negara. Jika ruang pembinaan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka ada yang salah secara struktural. Ini momentum untuk berbenah total,” tutup legislator dapil Kaltim ini. 

(LS/Nusantaraterkini.co)