Nusantaraterkini.co - Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Tertuang dalam peraturan, satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota digagaskan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan satuan tugas (satgas).
Bahkan, kini Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga meminta Kemendikbudristek turun tangan untuk membentuk satgas khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan. Menurutnya, kasus bullying di sekolah kini sudah darurat.
Baca Juga : Dugaan Kejanggalan Putusan Banding Kasus Perundungan Penabur, Kemendikdasmen Turun Tangan
"Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara (4/3/2024).
Sejalan dengan Syaiful Huda, anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah turut mendukung pembentukan satgas guna mencegah perundungan atau bullying sudah sepatutnya dilaksanakan agar mengoptimalkan pencegahan bullying di sekolah.
Aliyah menyebut, dengan pembentukan satgas, maka para pelaku bullying harus ditindak tegas melalui sanksi hukum untuk memberi efek jera.
Baca Juga : Pelajar Probolinggo Bunuh Diri Diduga Korban Bullying, DPR: Ini Kegagalan Kolektif
"Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," tegas Aliyah.
Aliyah turut mendorong pihak sekolah untuk bekerjasama dengan orang tua murid guna lebih peka akan kondisi anak. Sehingga, mereka dapat mengetahui apabila anak mengalami bullying.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: AntaraNews
Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS
