Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh pada 3 Mei, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Dengan mengangkat tema global “Shaping a Future at Peace”, Komnas Perempuan menyoroti bagaimana pers yang independen menjadi instrumen krusial untuk membongkar praktik ketidakadilan, termasuk kekerasan berbasis gender yang kerap dialami kelompok rentan.
Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal
Meskipun memiliki peran strategis, kondisi kebebasan pers di tanah air justru menunjukkan tren kemunduran. Berdasarkan laporan World Press Freedom Index 2026, posisi Indonesia melorot ke peringkat 129 dari 180 negara. Penurunan ini mencerminkan tingginya ancaman terhadap pekerja media, mulai dari intimidasi fisik, kriminalisasi, hingga kekerasan di dunia maya. Situasi ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan jurnalis secara personal, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi dan akuntabilitas negara.
Komnas Perempuan secara khusus memberikan perhatian pada jurnalis perempuan yang konsisten menyuarakan isu-isu pelanggaran hak asasi manusia. Komisioner Komnas Perempuan mengategorikan para jurnalis ini sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Status ini membawa risiko berlapis; mereka tidak hanya menghadapi tantangan profesional sebagai pencari berita, tetapi juga rentan terhadap kekerasan seksual dan pelecehan yang bertujuan membungkam suara kritis mereka dalam memperjuangkan keadilan gender.
Baca Juga : Komdigi Hentikan Layanan Grok, Komisi XIII DPR: Lindungi Perempuan dari Kekerasan Gender Online
“Kebebasan pers menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi. Perlindungan terhadap jurnalis perempuan harus menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat kebebasan pers dan menjamin ruang aman bagi pembela HAM,” ujar Komisioner Daden Sukendar dan Chatarina Pancer Istiyani, seperti dilansir RMOL, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga : Tok! Khairunnisak Lubis Ketua FJPI Sumut 2025 - 2027
Menanggapi dinamika teknologi dan transformasi media saat ini, Komnas Perempuan mendesak agar revisi UU Penyiaran dilakukan dengan prinsip perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang berperspektif hak asasi manusia dan tidak menjadi alat untuk membatasi ruang gerak jurnalis.
"Masa depan yang damai mustahil tercapai tanpa adanya jaminan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol sosial dan pembela hak asasi manusia," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
