Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menangkap delapan anggota komplotan begal bersenjata celurit yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (19/1/2025).
Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Marelan, yakni GP (19), TM (15), TW (15), MM (38), MI (21), DB (19), DP (18), dan AF (18).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu mengatakan, dalam aksinya, komplotan ini pernah merampok tiga sepeda motor dalam waktu 40 menit di tiga lokasi berbeda pada Rabu (15/1/2025).
Aksi pertama terjadi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku memepet dan mengancam pengendara motor Honda Vario dengan celurit, lalu membawa kabur motor korban.
Baca Juga: Viral Aksi Keganasan Begal di Depan Terminal Bandar Deli Belawan
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, mereka kembali mencoba merampok motor Honda Vario milik Rudi Alamsyah di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Namun, karena motor korban tidak bisa dihidupkan, para pelaku meninggalkannya.
Aksi ketiga terjadi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pukul 00.45 WIB. Kali ini, mereka merampok motor Yamaha N-MAX milik Joko Pramono dengan cara serupa, yakni memepet korban dan mengancam dengan celurit hingga korban terjatuh.
Penangkapan para pelaku bermula dari patroli Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan. Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei, Sergai, polisi mencurigai tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Salah satu pengendara terlihat membawa celurit.
Polisi berhasil menghentikan salah satu motor dan menangkap dua pelaku, yakni SM (15) dan DB (20). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku hendak melakukan pembegalan dan juga mengungkap aksi mereka di tiga lokasi sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi memburu enam pelaku lainnya di Medan Marelan dan berhasil menangkap mereka.
Baca Juga: 2 Orang Komplotan Begal di Deliserdang Ditangkap
Jhon juga menyatakan, bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pembegalan berulang kali. Pihaknya menerima empat laporan polisi terkait kejahatan mereka. Saat ini, delapan pelaku yang ditangkap beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Jhon.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
