Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama, Yudhi Andika (29), ditangkap usai ketahuan ingin menjual sepeda motor hasil curian di Marketplace.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan aksi Yudhi diketahui ketika petugas menindaklanjuti laporan pemilik motor bernama, Sugianto. Korban, mengadukan bahwa pada Kamis (6/2/2025), rumahnya yang terletak di Jalan Amaliun IV, dibobol maling.
Petugas mengidentifikasi keberadaan Yudhi, dan dilaporkan sedang berada di Kelurahan Tangkapan, Kecamatan Medan Labuhan dan ditangkap pada Minggu (9/2/2025).
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
"Penangkapan ini dilakukan setelah kita (polisi) melacak keberadaan motor tersebut," kata Janton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).
Janton juga mengatakan, motor tersebut pada mulanya merupakan hasil curian dari komplotan maling yang membobol rumah Sugianto.
Kemudian, Yudhi berperan untuk menjual motor tersebut. Dia, mendapatkan motor itu dari seorang rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
"Mereka ini berkomplotan, jadi dia (Yudhi) ini perannya menjual motor itu. Kini, kami (polisi) masih memburu pelaku yang lain," jelas Janton.
"Pelaku ini juga sudah mempromosikan motor korban di marketplace seharga Rp9 juta. Beruntung belum terjual dan bisa kita amankan," lanjutnya.
Saat ini Yudhi, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
(cw7/nusantaraterkini.co)
