Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kontraktor Ditahan Soal Kasus Korupsi Dek di Padangsidimpuan

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat ungkap kasus tindak pidana korupsi DEK di Kelurahan Kantin (foto : rizaloloannasution/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coPADANGSIDIMPUAN - Tidipkor Polres Padangsidimpuan menjemput paksa sekaligus menahan FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra (KIS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman dan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

“FP dijemput Selasa 10 Februari 2026. FP merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra yang menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan Dek Kelurahan Kantin. Yang bersangkutan dijemput paksa karena tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menggelar konfrensi pers, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan dalam perkara ini, FP berperan sebagai pihak yang menandatangani kontrak pembangunan dek Kelurahan Kantin senilai lebih dari Rp 2 miliar. Kontrak tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor 8 Tahun 2022 antara CV Karya Indah Sumatra dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan FP bertindak sebagai penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen. Ia juga bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi pada proyek tersebut.

Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dari Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan berinisial IP dan AD.

Baca Juga : Dua Pejabat Kabinet Merah Putih Terseret Korupsi, Pengamat: Tamparan Keras untuk Prabowo

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan ahli konstruksi, bangunan kek Kelurahan Kantin dinyatakan tidak layak dipertahankan dan direkomendasikan untuk dibongkar.

Bangunan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena menyebabkan penyempitan aliran sungai akibat sedimentasi. Selain itu, material bangunan yang terlepas dapat memengaruhi kualitas air dan memicu kenaikan permukaan air,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna. 

Ia menambahkan, penyempitan aliran sungai dapat berdampak pada meningkatnya debit air yang berpotensi menghantam bangunan di sekitar lokasi.

Bangunan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena menyebabkan penyempitan aliran sungai akibat sedimentasi. 

Selain itu, material bangunan yang terlepas dapat memengaruhi kualitas air dan memicu kenaikan permukaan air,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna. 

Ia menambahkan, penyempitan aliran sungai dapat berdampak pada meningkatnya debit air yang berpotensi menghantam bangunan di sekitar lokasi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(Ron/Nusantaraterkini.co)