Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah saling lapor antara pelaku dan korban pencurian, upaya restorative justice (mediasi) yang dilakukan oleh Polrestabes Medan gagal menemui kesepakatan.
Penyebabnya, korban pencurian yang juga terlapor penganiayaan berinisial PS, W, S dan LS dinilai meminta uang damai yang terlalu tinggi, dari awalnya Rp250 juta turun menjadi Rp 50 juta, namun tetap tidak dapat dipenuhi oleh keluarga pelaku pencurian berinisial GT dan T.
Baca Juga : Modus Penumpang 'Offline' Pengemudi Ojek Daring di Medan jadi Korban Begalan Bersenjata
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, kasus ini berawal dari penanganan tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Dua Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tembung Ditangkap, Sempat Melawan Petugas
Setelah pelaku diamankan oleh korban dan dilakukan serah terima kepada pihak kepolisian, muncul laporan penganiayaan dari keluarga pelaku.
"Orang tua pelaku pencurian menjenguk dan melihat ada luka di bagian depan kepala anaknya. Mereka mempertanyakan hal ini kepada petugas," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Modus Kunci Master, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran di Medan Nekat Curi Uang Member
Kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor LS dan keluarga pelaku pencurian GT di Polsek Pancur Batu untuk menyelesaikan dua laporan sekaligus, yakni laporan pencurian dari LS dan laporan penganiayaan dari keluarga GT.
Baca Juga : Viral Aksi Kejar-kejaran Warga Tangkap Satu Keluarga Terduga Pencuri di Delitua
Pada mediasi pertama, pihak LS disebut meminta uang damai sebesar Rp250 juta untuk mencabut laporannya. Namun keluarga pelaku hanya sanggup menawarkan Rp5 juta, sehingga mediasi gagal.
Karena tidak ada kesepakatan, keluarga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan.
Baca Juga : Cekcok soal Ponsel, Pria di OKU Tega Aniaya Petani hingga Tewas
Polrestabes Medan pun menindaklanjuti dengan memeriksa luka pada pelaku melalui visum.
Baca Juga : Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Diamuk Massa
"Kami membuka ruang untuk melakukan restorative justice kembali, berdasarkan permohonan para pihak," jelasnya.
Mediasi kedua pun digelar di Polrestabes Medan, akan tetapi mediasi itu juga tidak membuahkan hasil. Pihak LS menurunkan tuntutan menjadi Rp50 juta, namun jumlah itu tetap tidak dapat disanggupi oleh keluarga pelaku pencurian.
"Pada hari yang ditentukan, para pihak datang dan disaksikan penyelidik. Di sana terjadi pembicaraan, dan disepakati bahwa tidak ada kesepakatan karena pihak pelapor dari orang tua pencurian ini tidak sanggup menyanggupi tawaran tersebut," tuturnya.
Dengan gagalnya mediasi, kedua laporan baik laporan pencurian maupun laporan penganiayaan kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
