Nusantaraterkini.co, SEOUL - Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (22/1/2026) resmi memberlakukan undang-undang (UU) komprehensif yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) secara aman, seperti dilansir oleh Kantor Berita Yonhap.
Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korsel menyatakan, UU Dasar tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Fondasi untuk Kepercayaan (Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Foundation for Trustworthiness), yang juga dikenal sebagai UU Dasar AI, resmi berlaku pada Kamis tersebut.
Baca Juga : Vonis Banding Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
UU itu menetapkan panduan komprehensif bagi pengembangan dan penggunaan model AI, dengan berfokus pada pencegahan misinformasi, konten deepfake, dan berbagai risiko potensial lainnya yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca Juga : Krisis Kelahiran Kian Nyata, Populasi Korea Selatan Diprediksi Anjlok 29,9 Persen pada 2072
Menurut UU tersebut, perusahaan dan pengembang AI wajib memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam menangani konten deepfake dan misinformasi yang dibuat oleh sistem AI, sementara pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
(*/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Bikin Heboh Warga Gandus, Pembuat Foto Pocong Viral AI Ditangkap
