KPK Beberkan Kronologis OTT di Labuhanbatu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan Kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca Juga : Geledah Kantor KUPP OKI, Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB
Dia menjelaskan, pada awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Baca Juga : Kejati Sumsel Sita Uang Rp436 Juta dari Penangkapan Wakil Bupati PALI
“Karena adanya laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Berupa pengkondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Kemudian pada Kamis (11/1/2024), Tim KPK, disebutkannya, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyerahan yang tunai ke anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR).
Baca Juga : Sugiat Santoso Minta Silmy Karim Hormati Proses Hukum Terkait OTT KPK di Imigrasi Jakbar
“Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR,” tambahnya.
Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim
Mendengar informasi tersebut, tuturnya, Tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Setelahnya, Tim KPK turut mengamankan uang tunai yang akan dijadikan sebagai barang bukti sejumlah Rp551,5 Juta.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 Juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar,” terangnya.
Baca Juga : KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim
Selanjutnya para pihak yang telah diamankan tersebut, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua Pihak Swasta yakni Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.
(mr6/nusantaraterkini.co)
