Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jubir KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Salah satu yang kembali diperiksa adalah Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan usai KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami perkara yang sebelumnya telah menjerat Topan Ginting dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga : KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim

Topan Ginting dinilai menjadi saksi penting dalam perkara tersebut lantaran saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut yang bertanggung jawab terhadap proyek-proyek jalan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut.

Pemeriksaan lanjutan ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat namun belum tersentuh dalam proses hukum sebelumnya. Meski demikian, KPK belum merinci lebih jauh arah pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga : VIDEO Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

“Nanti kita lihat dari perkembangan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, JPU KPK Tuntut Topan Ginting 5 Tahun 6 Bulan

Adapun sembilan saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni:

Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut 2025;

Dison Pardamean Togarorop, Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut;

Ratno Adi Setiawan, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut;

Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Group;

Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Namora;

Heliyanto, PPK 1.4 Provinsi Sumut;

Rasuli Efendi Siregar, PNS;

Umar Hadi, staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut; dan

Rinaldi Lubis alias Aldi, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.

Kendati demikian, sejauh ini KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Mereka yakni Topan Ginting, Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta yakni M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Topan Ginting bahkan telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara pada 26 Juni lalu terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan.

(LS/Nusantaraterkini.co)