Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Protes Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakpus

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Jaksa KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Dalam tuntutan jaksa itu sama dengan vonis hakim yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Rafael dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Baca Juga : KPK Beberkan Keterkaitan Ketum PP Japto di Kasus Rita Widyasari

KPK Ajukan Banding

Tidak terima dengan vonis tersebut, KPK mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).

Baca Juga : PT Jakarta Rampas Sejumlah Bangunan Istri Rafael Alun untuk Negara, Apa saja? 

Ali mengatakan telah mengajukan banding tersebut. KPK mengatakan banding akan berfokus pada pertimbangan sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.

Ali juga mengatakan banding tersebut dilakukan sebagai upaya penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.

Baca Juga : KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.

Namun, KPK mengaku belum menerima putusan lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan

Ali mengatakan, sebagaimana akta banding tanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, KPK berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK.

Menurutnya, salinan putusan tersebut merupakan dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," ucap Ali.

Baca Juga : KPK Didorong Transparan Tangani Kasus Silmy Karim

(Ann/Nusantaraterkini.co)