Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang melakukan evaluasi ketat terhadap 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah kota yang terdata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per Senin (2/3/2026).
“SPPG yang sudah beroperasi diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah operasional dimulai. Kami akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan kepatuhan tersebut demi menjamin standar kesehatan pangan,” ujar Kepala KPPG Palembang, Nurya Hartika Sari, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, tercatat ada 56 unit SPPG yang saat ini menjadi sasaran pemantauan.
Baca Juga : Dugaan Manipulasi Label Kedaluwarsa Program MBG di Palembang, DPRD Desak Evaluasi Total
Nurya menjelaskan jika setelah ditelusuri, sebagian besar dari unit tersebut merupakan dapur gizi yang baru saja mulai beroperasi. Sehingga, pihak KPPG masih memberikan masa tenggang untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas akan diambil bagi unit yang tetap mengabaikan kewajiban tersebut setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
KPPG memastikan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif berupa penghentian operasional bagi dapur gizi yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan prosedur sanitasi.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan mengajukan penghentian operasional SPPG yang bersangkutan agar keamanan konsumsi masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Kondisi di tingkat provinsi pun turut menjadi sorotan, di mana secara keseluruhan terdapat 308 SPPG di Sumatera Selatan (Sumsel) yang masih dalam proses atau belum memiliki SLHS dari total 708 unit yang ada.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya dalam kunjungannya ke Palembang mengatakan jika sanksi penghentian sementara juga berlaku di tingkat nasional bagi mitra yang melanggar batas waktu 30 hari kerja.
“BGN mengingatkan setiap mitra yang telah dinyatakan operasional wajib mendaftarkan proses perolehan SLHS ke Dinas Kesehatan. Jika tetap membandel, maka operasional akan dihentikan sementara hingga kewajiban tersebut dipenuhi,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co).
