NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Masa kampanye pemilih umum telah berlangsung hari ini, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye akan berlangsung sekitar 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pun telah mengeluarkan keputusan mengenai penetapan lokasi kampanye.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Medan nomor 820 tahun 2023.
Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sesuai aturan, alat kampanye meliputi, baliho, umbul umbul dan papan reklame.
"Dalam masa kampanye selama hampir 75 hari kami telah menetapkan lokasi mana saja yang boleh membuat alat kampanye dan mana mana saja yang tidak," kata Mutia kepada tribun, Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan keputusan KPU, ada 13 titik yang tidak diperbolehkan memasang alat kampanye.
Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu
Mutia menyebutkan, hal itu lantaran lokasi tersebut merupakan jalan protokol, dan juga lokasi sekolah, rumah ibadah, perumahan ASN, BUMN serta pusat perkantoran pemerintah.
"Iya karena lokasi itu banyak misal sekolah, rumah dinas pemerintah dan BUMN, kemudian jalan protokol. Seperti di jalan Sudirman tidak boleh, meski di sana ada kantor partai, boleh pasang alat kampanye tapi hanya di halaman kantor partai saja," kata Mutia.
KPU Medan kata Mutia akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan partai politik agar aturan yang ada dapat dijalankan.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU MD3, Pengamat: Terlalu Dipaksakan
Selain itu, Mutia juga meminta agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan damai dan kondusif.
Dia pun meminta agar tim kampanye masing-masing calon mengedepankan kedamaian dan menghindari narasi narasi yang berujung pada ujar kebencian.
"Harapan kita masa kampanye silahkan ajak masyarakat memilih namun dengan aturan yang ada, tidak boleh mencaci, memberi ujaran kebencian. Kita harap pemilu tahun ini dapat berjalan damai dan lancar," kata dia.
Baca Juga : PAN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
Berikut adalah 13 titik yang dilarang memasang alat kampanye.
1. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang Letjend S Parman sampai dengan Simang Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman - Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
Baca Juga : Lewat Kampanye Berbagi Bersama, Tangan Kita Tebar Kepedulian untuk Anak-Anak
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jalan Kejaksaan)
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis - Simpang Jalan Ir. H Juanda)
5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman - Simpang Jaan Ir H Juanda)
Baca Juga : Perjuangan Selama 11 Tahun, Hari Komedi Nasional Digaungkan di Car Free Day
6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan - Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
7 Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol - Simpang Jalan Teuku Umar)
8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso - Simpang Jalan Imam Bonjol)
9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani - Simpang Jalan Bukit Barisan)
10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun - Simpang Jalan Balai kota)
11. Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota - Simpang Jalan Stasiun)
12. Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan - Simpang Jalan Pulau Penang)
13. Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli - Simpang Jalan Balai Kota).
(*)
