Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU: Status Penerimaan LADK Semua Parpol Belum Lengkap dan Belum Sesuai

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bendera sejumlah Partai Politik di Indonesia (Foto: Pinterest)
Ukuran Huruf
A A Sedang

KPU: Status Penerimaan LADK Semua Parpol Belum Lengkap dan Belum Sesuai

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa status penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) semua partai politik, belum lengkap dan belum sesuai.

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

Maka dari itu, dituliskannya, apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

“Selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulis KPU dalam rilis persnya, dikutip Rabu (10/1/2024).

Parpol peserta Pemilu 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK melalui Sikadeka kepada KPU dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

Baca Juga : KPU Binjai Umumkan LADK Partai Politik Peserta Pemilu, Golkar yang Paling Banyak Alokasikan Anggaran Kampanye

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 15.50 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 16.22 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 16.22 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

4. Partai Golongan Karya (Golkar) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 16.40 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 12.48 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

6. Partai Buruh 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 12.48 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 01.46 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

Diserahkan ke KPU pada 6 Januari 2023 Pukul 21.55 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 14.57 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 20.02 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 19.27 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

12. Partai Amanat Nasional (PAN) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 12.08 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 13.20 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

14. Partai Demokrat

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 20.00 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 05.44 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 15.49 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 21.26 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

18.Partai Ummat

Diserahkan ke KPU pada 7 Januari 2023 Pukul 18.59 WIB, dengan status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. 

“Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye. Dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi 

Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelasnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)