KPU: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Telah Penuhi Syarat Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga pasangan capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah diumumkan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat keputusan KPU RI Nomor 1632 tahun 2023.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (13/11/2023).
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
"Untuk bakal pasangan capres-cawapres, Bapak Anies Baswedan dan Bapak Muhaimin Iskandar telah dinyatakan memenuhi syarat, untuk bakal calon bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD dinyatakan telah memenuhi syarat, untuk bakal pasangan calon presiden bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, semua dokumen administrasi pencalonan dari masing-masing paslon juga memenuhi syarat.
Baca Juga : Hasil Sirekap Pilpres 2024 Data 76 Persen: Anies 24,37 Persen, Prabowo 58,83 Persen, Ganjar 16,8 Persen
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.
Baca Juga : GREAT Institute: 'State-Driven Economy' Strategi Prabowo Atasi Ketimpangan dan Ketergantungan Global
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah menyebutkan bahwa sebelum konferensi pers, KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup.
"KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan di kantor KPU, Jalan I'm Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, 14.24 WIB," terang Hasyim.
Baca Juga : Kasus Korupsi BGN, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
Ke depan, KPU sendiri kembali akan mengadakan pengundian nomor urut capres-cawapres pada, Selasa (14/11/2023).
(mr6-nusantaraterkini.co)
