Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Usul Sanksi Diskualifikasi Paslon Tidak Laporkan Dana Kampanye Dihapus, Ini Kata Komisi II DPR

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon kandidat di Pilkada 2024 yang tidak melaporkan dana kampanye, karena dalam UU Pilkada memang tidak ada aturan yang mengharuskannya.

"KPU mungkin mempertimbangkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan Undang-Undang di atasnya yaitu UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," katanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

Menurutnya, di dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan diskualifikasi atau pembatalan paslon cakada hanya dapat diberlakukan apabila paslon menerima sumbangan dari sumber yang terlarang.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Namun begitu, Legislator asal Sumatera Barat itupun menekankan bahwa paslon yang bertarung dalam Pilkada tetap wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye ( LPPDK) kepada KPU.

"Bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK maka akan diberi surat peringatan, lalu diumumkan kepada publik. Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye," jelasnya.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Sementara menurut politikus PAN ini, paslon yang tidak menyampaikan LPPDK, maka akan ditunda penetapannya sebagai paslon terpilih sampai yang bersangkutan menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap.

Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara

"Oleh karena itu, usulan yang disampaikan oleh KPU akan kita bahas dalam RDP bersama Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu setelah selesai masa reses pada 14 Agustus 2024 mendatang. Karena setiap PKPU yang dirancang KPU wajib dikonsultasikan dan dilakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI sebelum disahkan menjadi PKPU yang akan menjadi acuan teknis di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada aturan berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca Juga : Batas Dana Kampanye, Pasangan Cakada Sumut dan Cakada Medan Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye

"Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur dalam UU Pilkada" katanya dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI.

Baca Juga : JPRR Ingatkan Bawaslu Perkuat Pengawasan Dana Kampanye Pilkada 2024

(cw1/nusantaraterkini.co)