NUSANTARTERKINI.CO, MEDAN – Kuota sekolah yang berhak mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk angkatan 2024 telah diumumkan pada 28 Desember 2023.
SNBP didasarkan pada penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor dan tiga nilai tertinggi dari prestasi akademik dan non-akademik.
Seperti halnya seleksi berbasis prestasi tahun sebelumnya, siswa eligible yang memenuhi syarat dapat mengikuti SNBP 2024.
Baca Juga : Habib Syarief Soroti Mahalanya SPI Jalur Mandiri PTN, Minta Tak Ada Lagi Jalur Mandiri Tambahan
Baru-baru ini, situs resmi SNPMB BPPP Kemendikbud menjelaskan siapa saja siswa yang termasuk dalam siswa eligible.
Berikut Kriteria Siswa Eligible 2024
Siswa SMA/SMK/MA kelas 12 tahun 2024 yang mempunyai prestasi unggul.
Baca Juga : 28 Pelajar SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Lulus PTN Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi
Warga Negara Indonesia (WNI) serta mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
Mempunyai NISN dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
Memiliki nilai rapor yang sudah diisikan di PDSS
Baca Juga : Debu Proyek Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Mengkhawatirkan Kesehatan Siswa
Wajib unggah portofolio untuk yang memilih prodi seni dan olahraga
Mempunyai kesehatan memadai, sehingga tidak mengganggu kelancaran studi
Mempunyai prestasi akademik dan memenuhi syarat yang ditetapkan setiap perguruan tinggi negeri (PTN).
Baca Juga : Komisi X Apresiasi Penurunan Angka Putus Sekolah, Pemerintah Diminta Tak Cepat Puas
Ketentuan Pemeringkatan Siswa
Pemeringkatan siswa oleh sekolah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilakukan dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai 5
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi X DPR Dukung PJJ Selektif untuk Mahasiswa, Tekankan Kualitas Interaksi Akademik
Sekolah boleh menambah kriteria lain berupa prestasi akademik, jika ada nilai yang sama. Bagi sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lainnya bisa berupa capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jumlah siswa yang masuk pemeringkatan, sebagaimana kuota sesuai akreditasi sekolah, yaitu:
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
Baca Juga : Timothy Tewas karena Masalah Bullying, Pengamat: Kampus Harus Tegakkan Kode Etik Mahasiswa
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.
Ketentuan Pilihan Program Studi di SNBP
Berikut ketentuan pilihan program studi di SNBP.
Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.
Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
(*/Nusantaraterkini.co)
