nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : Pemerintah Diminta Waspadai Risiko Energi Meski Operasi Militer AS Terhadap Iran Mereda
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril dikutip kumparan.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” kata Yusril.
Baca Juga : Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," sambungnya.
Perubahan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Namun, Yusril juga menyoroti tantangan yang muncul dari pendekatan baru ini, terutama terkait ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi.
Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu
“Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” ungkapnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
