Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Langkah Cepat Tanggapi Laporan dan Aduan Masyarakat

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono (Baju Batik) memimpin rapat pleno Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. (HO)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Langkah Cepat Tanggapi Laporan dan Aduan Masyarakat

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) baru-baru ini melaksanakan kunjungan kerja dan monitoring ke beberapa satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah. 

Kunjungan ini berlangsung dari Rabu (20/3/2024) hingga Jumat (22/3/2024). 

Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Komisi Kejaksaan RI dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI langsung bertindak cepat menindaklanjuti berbagai aduan dan laporan tentang kinerja personil dan lembaga Kejaksaan yang tersebar di sejumlah satuan kerja di daerah.

Untuk Triwulan I tahun 2024, terdapat empat satuan kerja Kejaksaan Tinggi yang dimonitoring, antara lain Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta di Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DI Aceh di Banda Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke kantor-kantor Kejaksaan Tinggi tersebut bertujuan untuk memonitor hasil rekomendasi Komisi Kejaksaan RI atas laporan pengaduan terkait pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI di daerah.

Pujiyono menekankan bahwa setiap monitoring ke daerah, Komisi Kejaksaan RI menggelar rapat pleno guna mendapatkan laporan atas pemantauan yang telah dilakukan komisioner ke satuan kerja di daerah.

Komisi Kejaksaan RI menerima laporan pengaduan setiap hari melalui berbagai media, termasuk surat elektronik dan telepon. 

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Hingga Triwulan I tahun 2024, Komisi Kejaksaan RI telah menerima 264 laporan pengaduan.

Tugas Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011, antara lain melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melakukan pemantauan terhadap kondisi organisasi, tata kerja, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan RI berkewajiban membuat laporan tiap Triwulan kepada Presiden sebagai pelaksanaan amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. 

Baca Juga : Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Usai Bungkam Oman 3-0, Tembus Posisi 118 Dunia Menggusur Korea Utara

Laporan tersebut dibahas bersama dalam rapat pleno yang dihadiri oleh semua anggota Komisi Kejaksaan RI.

(Akb/nusantaraterkini.co)