Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Rabu (11/2/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H.F. (31), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta A.K. (20) dan Z.P. (20), yang merupakan warga Kota Medan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 190,50 gram. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga : Pemuda di Langkat Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 190,50 gram. Saat ini para terduga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Amrizal.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong Secanggang, Pria Asal Binjai Barat Ditangkap
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, turut memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang dinilai sigap dalam merespons informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Pondok Diduga Sarang Transaksi Sabu di Hinai Langkat Dibakar
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Bongkar 38 Kasus Narkoba Selama Februari 2026, 50 Tersangka Diamankan
