Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konfrensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Diperiksa KPK 9 Jam soal Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim: Alhamdulilah Lancar
Sebelunya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang disebut merugikan negara Rp1,98 triliun.
Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu. Selanjutnya, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025).
Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan keberadaan grup WhatsApp dengan nama 'Mas Menteri Core Team'. Di dalamnya membicarakan program digitalisasi pendidikan.
Grup WhatsApp ini dibuat oleh Nadiem Makarim (NAM), Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019. Saat itu Nadiem belum menjadi menteri, dan baru diangkat pada 19 Oktober 2019.
Ternyata di dalamnya membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.
Baca Juga : Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung: Hal Biasa untuk Proses Pemberkasan Penyidikan
Baca Juga : Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Kejagung Didukung Periksa Nadiem Makarim dan Nimrod Sitorus
Setelah Nadiem menjadi menteri, Jurist mewakilinya membahas pengadaan TIK dengan ChromeOS pada Desember 2019. Saat itu dia berbicara dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan pembicaraan soal pengadaan Chromebook juga dilakukan melalui zoom meeting. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Jurist yang menjadi Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem dan juga Fiona.
Mereka meminta Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan Konsultan Teknologi di Kemdikbudristekuntuk melakukan pengadaan TIK dengan ChromeOS.
Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki tugas dan wewenang pada tahap perencanaan dan pengadaan barang ataupun jasa.
Kejagung juga telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL langsung dilakukan penahanan sementara IBAM dilakukan penahanan kota karena sakit.
JT sendiri diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung sudah berulang kali melakukan pemanggilan tapi tak pernah dipenuhi.
Nama Jurist sendiri kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.
(fer/nusantaraterkini.co)
