Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LAPK Kritik PDAM Tirtanadi, Keluhan Pelanggan Diabaikan dan Tarif Tidak Transparan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengkritik pelayanan PDAM Tirtanadi kembali mendapat sorotan tajam dari pelanggan, menjelang rencana penyesuaian tarif air bersih yang hingga kini tidak dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar menyampaikan, selain rencana tarif, pelanggan mengeluhkan gangguan distribusi air, kualitas dan kuantitas air, prosedur pasang baru yang berbelit, serta tunggakan persil lama yang membebani konsumen baru.

Baca Juga : Hari Kartini, Kacab Medan Labuhan Tirtanadi: Perempuan Harus Berani Berkarya Tanpa Batas

Sejumlah pelanggan, kata Padian, mengaku sudah mengadu melalui kanal pengaduan cabang PDAM Tirtanadi, namun respon yang diberikan tidak menyelesaikan masalah.

Baca Juga : Gubsu Bobby Nasution Sidak PDAM Samosir Gegara Air Sering Mati di Pangururan

"Keluhan sehari-hari sering hanya dicatat tanpa tindak lanjut. Akibatnya, banyak konsumen merasa terpaksa menempuh jalur resmi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan," katanya dalam keterangan, Jumat (23/1/2026) malam. 

Padian juga menilai, prosedur pasang baru dianggap rumit dan membingungkan, dengan persyaratan dokumen yang banyak serta biaya tambahan yang tidak jelas.

Baca Juga : Pemadaman Berulang Pasca-blackout, LAPK Pertanyakan Komitmen PLN

Selain itu, kebijakan mengaitkan tunggakan persil lama dengan konsumen baru menimbulkan ketidakadilan, karena pelanggan baru tidak seharusnya menanggung kewajiban pihak sebelumnya atau setidaknya jika pun membayar harus ada mekanisme yang berkeadilan.

Baca Juga : LAPK Desak PLN Berikan Kompensasi atas Blackout Sumatera

Lebih lanjut, beber Padian, konsumen menekankan bahwa sebelum penyesuaian tarif dilakukan, PDAM Tirtanadi harus membenahi sistem pengaduan di cabang agar cepat dan tuntas menanggapi keluhan, menyederhanakan prosedur pasang baru, tanpa membebani calon pelanggan.

Kemudian, menyelesaikan tunggakan persil lama agar tidak merugikan pelanggan baru dan menjelaskan rencana penyesuaian tarif secara transparan kepada publik. 

Hingga saat ini, pihak PDAM Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelanggan maupun rencana penyesuaian tarif secara jelas komitmen untuk meningkatkan pelayanan secara terukur.

"Pelanggan berharap adanya evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata agar pelayanan air bersih lebih profesional, transparan, dan adil," pungkasnya. 

(zie/Nusantaraterkini.co)