Nusantaraterkini.co, MEDAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) merilis catatan kelam mengenai kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara sepanjang Maret 2026. Dari total 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang tercatat, sebanyak 11 kasus atau 55 persen di antaranya melibatkan aktor negara sebagai pelaku maupun institusi yang melakukan pembiaran.
Dominasi keterlibatan aparat ini dinilai menunjukkan kegagalan struktural negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung, justru kerap menjadi bagian dari persoalan kekerasan dan ketidakadilan.
Baca Juga : Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong
Staf BAKUMSU, Tommy Sinambela, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah sekadar kejadian yang tidak disengaja, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan.
Baca Juga : BAKUMSU Catat 19 Pelanggaran HAM di Sumut April 2026, Keterlibatan Aktor Negara Melonjak 68%
"Data pemantauan Maret 2026 memperlihatkan bahwa tingginya keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran HAM bukanlah fenomena insidental, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal, buruknya akuntabilitas institusi, serta belum tuntasnya reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum," tegas Tommy Sinambela dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Femisida dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca Juga : UU Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina Adalah Ancaman Genosida
Selain keterlibatan aparat, BAKUMSU menyoroti eskalasi kekerasan terhadap perempuan yang sangat mengkhawatirkan. Sepanjang Maret saja, tercatat ada 6 kasus kekerasan, dengan total akumulasi mencapai ±17 kasus sejak awal tahun 2026.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah penemuan jasad perempuan dalam boks kontainer di Kota Medan. BAKUMSU mengategorikan peristiwa ini sebagai Femisida, yakni pembunuhan berbasis gender yang disertai brutalitas dan penghilangan martabat korban. Tommy menilai pembiaran terhadap pola kekerasan ini sangat berbahaya bagi masyarakat.
"BAKUMSU menegaskan bahwa pembiaran terhadap femisida, penundaan penegakan hukum, serta kekerasan aparat yang terus berulang akan semakin menormalisasi pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara," tambahnya.
Darurat Akses Keadilan dan Brutalitas Aparat
Laporan tersebut juga menggarisbawahi praktik undue delay atau penundaan penanganan perkara secara tidak wajar. Beberapa kasus yang mandek meliputi dugaan kekerasan seksual anak di Nias Selatan yang berlarut selama 10 bulan, serta laporan pemerasan di Polda Sumut yang tidak menunjukkan kemajuan.
Di sisi lain, brutalitas aparat juga mencoreng penegakan hukum. BAKUMSU mencatat tiga insiden serius:
1. Dugaan penganiayaan warga hingga tewas oleh oknum TNI/BKO PTPN IV di Deli Serdang.
2. Kasus penyiksaan remaja berinisial FS yang menyebabkan proyektil bersarang di tubuh korban.
3. Tindakan oknum Jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata api kepada satpam di Medan Amplas.
"Ketika negara gagal menjadi pelindung, maka mandat konstitusional telah dicederai. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tidak runtuh," pungkas Tommy Sinambela.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
