Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (37) warga Pasar VII Tembung memasuki babak baru. Ibu tiga anak ini bakal segera disidangkan.
Perkaranya sudah mau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam. Sialnya, perkara yang dilaporkannya justru terkesan dipetieskan di Polda Sumut.
"Hari ini kita mau mengantarkan dan mendampingi klien dalam rangka P21 tahap 2, pelimpahan berkas dan sekalian antarkan tersangka ke kejaksaan," ungkap Penasihat Hukum, Jonson David Sibarani SH MH ketika ditemui media ini di pelataran parkir Polrestabes Medan, Jumat (15/1/2026) siang.
Baca Juga : Suami di Medan Tega Bunuh Istri Gegara Kerap Kali Ditolak saat Ingin Hubungan Badan
Namun, lanjut Managing Partner Kantor Hukum Metro ini, pelimpahan tahap dua itu batal digelar. Alasan penyidik, pihak kejaksaan tidak mau lagi menerima karena jam sudah lewat pukul 14.00 WIB.
"Kata penyidik sudah jam 2, jadi jaksanya sudah tutup dan akan diubah jadwalnya hari Rabu (21/1/2026)," jelas lulusan Magister Hukum Universitas Prima Indonesia itu.
Dia menambahkan, kedatangan mereka menunjukkan bahwasanya kliennya ini taat akan hukum.
"Kita siap mengawal perkara ini dan membongkar sedetail-detailnya. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini, apakah dia (Sherly-red) yang sebagai pelaku atau justru dia (Sherly-red) yang menjadi korban," tandas Advokat yang vocal itu.
Sementara itu, Sherly yang turut membawa kedua anaknya yang masih kecil terlihat sangat kecewa dengan hukum di negara ini.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya dengan nada lirih.
Baca Juga : Suami di Kupang Aniaya Istri Gara-gara BPKB Motor Rusak, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami Sherly memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya.
Namun, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggungjawab. Sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara.
Berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar.
Selanjutnya, pria yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.
Baca Juga : Frustrasi Merawat Istri yang Sakit Stroke, Pria di Denpasar Nekat Habisi Nyawa Pasangan Hidupnya
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat tanggal 05 April 2024 lalu. Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit. Namun proses hukum berbanding terbalik.
Jonson pun menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT pada LP nomor 1099 itu.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
