Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Layanan Kesehatan dan Publik di Sumsel Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi PNS (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan menikmati libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah selama tujuh hari mulai pertengahan Maret 2026. Namun demikian, pemerintah menjamin layanan publik esensial tetap beroperasi secara normal melalui sistem penugasan bergilir.

Masa libur panjang ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 800.1/320/J/BKD.I/2025 yang menggabungkan rangkaian cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Berdasarkan jadwal, masa libur akan dimulai pada 18 Maret dan berakhir pada 24 Maret, sehingga seluruh pegawai diwajibkan kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga : Pemprov Sumsel Tanggung Biaya Pemulangan Korban Bus ALS beserta Keluarga

"Libur Idulfitri jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, sedangkan cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga : Dihantam Gelombang di Sungai Musi, Speedboat Pecah dan Satu Penumpang Meninggal

Meskipun durasi libur mencapai sepekan, Pemprov Sumsel memastikan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan menghentikan layanannya. Instansi terkait seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, hingga layanan kependudukan diminta untuk mengatur manajemen jam kerja internal selama masa cuti bersama.

Untuk pengaturan teknis mengenai pembagian sift atau jadwal petugas selama libur menjadi tanggung jawab penuh masing-masing kepala perangkat daerah. Hal ini dilakukan guna memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski sebagian besar ASN sedang menjalani cuti lebaran.

Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyaluran Beras SPHP

"Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus mengatur petugas yang tetap bekerja, sehingga pelayanan tidak terhenti," imbuhnya.

Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dan tidak menambah waktu libur secara sepihak. Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan ketat terhadap tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah masa libur berakhir.

"Kami mengimbau agar momentum libur ini digunakan sebaik mungkin, namun tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pegawai," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)