Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Dukung Prabowo Beri Hukuman 50 Tahun Penjara ke Koruptor

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas. (Foto: dok DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKATA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah harus menerima hukuman yang setimpal, bahkan bisa sampai 50 tahun penjara.

Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas, yang menilai komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi merupakan langkah penting menuju Indonesia yang bersih dari praktik-praktik korupsi.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

“Sebagai kepala negara, Presiden Prabowo menunjukkan tekad yang kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Tujuan beliau jelas, untuk memastikan koruptor jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga : Usulan Penerimaan LPDP Ikuti Latihan Militer, DPR: Kenapa Tidak jika Demi Negara

Hasbiallah menambahkan, pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan keinginan untuk menciptakan negara yang bebas dari koruptor.

“Presiden ingin Indonesia bebas dari koruptor, dan itu adalah pesan yang harus kita dukung bersama,” tuturnya.

Baca Juga : DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi

Ia juga menyoroti keputusan majelis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang dituding menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik

Meskipun vonis terhadap Moeis baru dijatuhkan dengan hukuman 6,5 tahun penjara, Hasbiallah menilai hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan yang mendalam dan fakta yang ada, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada. Hakim memutuskan berdasarkan keyakinan dan bukti yang ada. Kita berharap bahwa banding yang dilakukan jaksa akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus tersebut, Hasbiallah mengungkapkan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga : Program Pemerintah Masih Terhambat Praktik Korupsi yang Mengakar

Ia berharap KY dapat bertindak profesional dalam menyelidiki kasus ini dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di masyarakat.

“Saya berharap Komisi Yudisial dapat bekerja secara objektif dan profesional, mengikuti aturan yang ada, dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik,” tandasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)