Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator: Kebijakan Pajak 12% dan Stimulus Selamatkan Ratusan Ribu UMKM

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny. (Foto: dok Gerindra)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -  Anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak 12% untuk barang-barang mewah pada tahun 2025 karena menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Keputusan ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat umum, pemerintah berhasil menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/1/2025]. 

Kebijakan ini diproyeksikan membawa dampak besar di sejumlah daerah, terutama di Jawa Barat. Di Kabupaten Majalengka, tercatat 33.468 UMKM akan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat. Sementara itu, 16.958 UMKM di Kabupaten Subang dan 24.739 UMKM di Kabupaten Sumedang juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Baca juga: Diumumkan BEI, Mulai 2025 Transaksi Saham Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Jefry menilai langkah pemerintah yang fokus pada barang-barang mewah sebagai objek pajak adalah solusi tepat. 

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang dengan cermat mendengar, menghitung, dan berpihak pada rakyat. Fokus ini mendongkrak penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca juga: Pemerintah Disarankan Ciptakan Struktur Pajak Lebih Progresif atas Kenaikan PPN 12 Persen

Barang-barang tersebut meliputi beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, serta rumput laut.

Dengan kebijakan ini, ratusan ribu UMKM di Jawa Barat dapat terus beroperasi tanpa tekanan ekonomi yang berat. 

Langkah ini juga memastikan stabilitas ekonomi lokal tetap terjaga, khususnya di daerah pemilihan Jefry Romdonny, yakni Dapil Jawa Barat IX.

Jefry menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Kebijakan pajak dan paket stimulus yang diterapkan pemerintah pada tahun 2025 menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Jawa Barat. Dengan keberpihakan pada sektor ini, diharapkan ekonomi kerakyatan dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

(cw1/Nusantaraterkini.co)