Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Soroti Dugaan Rugi Rp 63 T dari Kuota Internet Hangus

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Okta Kumala Dewi (Foto: dok.DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi angkat suara soal temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Berdasarkan data dari Indonesian Audit Watch (IAW), angka kerugiannya disebut bisa mencapai Rp 63 triliun per tahun.

Okta menyampaikan praktik hangusnya kuota yang dinilai merugikan pelanggan. Ia menilai, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam," ujar Okta, Senin (9/6/2025).

Baca Juga : Pemerintah Didesak Segera Pulangkan 13 ABK Terjebak di Azerbaijan

Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler, terutama yang berada di bawah BUMN.

"Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan," lanjut politikus PAN ini.

Selain itu, ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam praktik ini. Menurut data yang ada, praktik kuota hangus ini sudah berlangsung sejak 2009 bisa membuka ruang penyimpangan sistemik yang merugikan negara.

Baca Juga : DPR Dorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri di Tengah Konflik Global

"Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas," tegas legislator dapil Banten III ini.

Sebagai solusi jangka panjang, Okta mendorong adanya regulasi yang mewajibkan operator menyediakan fitur rollover kuota, yaitu mekanisme agar kuota yang tidak terpakai bisa dialihkan ke bulan berikutnya.

"Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak," tambahnya.

Baca Juga : Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Lebih jauh, ia menerangkan Komisi I DPR akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari pengawasan parlemen terhadap sektor komunikasi digital.

"Untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan tata kelola industri berjalan dengan adil dan transparan," pungkasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Bea Cukai Sibolga Gerebek Gudang di Padangsidimpuan, 4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp5,5 Miliar Disita