Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah berkas perkara terkait kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Langkat, lengkap (P21), Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Prabowo Gagas Retreat Kepala Daerah, Komisi II: Momentum Samakan Visi dan Cegah Korupsi
Kelima tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
"Benar, hari ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi.
Saat yang bersamaan, Hadi juga mengatakan jika petugas telah melakukan pemeriksaan kepada eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin. Namun, ia belum memerincil hasil pemeriksaan tersebut.
Saat ini pemberitaan terkait kasus PPPK Kabupaten Langkat ini, belum utuh. Sebab jajaran Polda Sumut tengah melangsungkan meeting, sehingga detail dari kasus tersebut belum dapat diterangkan.
Sebelumnya diberitakan Diketahui, Sejak 30 Desember 2024 lalu, Kejaksaan tinggi Sumut juga telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap. Namun, ketiganya belum dikirim Polisi ke kejaksaan.
Hadi menyebutkan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan tinggi. Namun, terkait alasannya, Hadi belum merinci.
"Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa," ucap Hadi.
Baca Juga: Gegana Telusuri Rumah Polisi Mojokerto yang Meledak: Tercium Bau Belerang
Kasus ini bermula, ketika Eka Syhaputra Depari, Saiful Abdi dan Alek Sander diduga terlibat dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023.
(cw7/nusantaraterkini.co)
