Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lindungi Warga, Pemprov DKI Awasi Produk Parsel Lebaran hingga Alat Ukur

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Ham
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman, khususnya produk parsel Lebaran

Pengawasan ini merupakan wujud sinergi antar-instansi dalam rangka melidungi warga masyarakat DKI Jakarta yang akan merayakan Lebaran. Rangkaian kegiatan pengawasan dilaksanakan pada 20-26 Maret 2024 di pusat perbelanjaan, lokbin/loksem yang tersebar di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi. 

Baca Juga : Lebaran ke-5, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Kembali

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo bersama Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengecek makanan, minuman, dan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar swalayan Hari Hari yang berlokasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Lebaran Jadi Mesin Ekonomi, DPR Sentil Kesiapan Pemerintah

“Pengawasan kali ini difokuskan pada izin edar, pemeriksaan masa kedaluwarsa, kondisi kemasan apakah masih bagus dan tersegel dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan,” kata Ratu dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Ratu menjelaskan terhadap alat UTTP dilakukan pengawasan dengan mengecek penggunaan sesuai ketentuan; kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan; serta memiliki tanda tera sah yang berlaku. 

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

"Sementara syarat ketentuan pelabelan diawasi dengan memastikan barang dalam keadaan terbungkus dan menyertakan informasi pelabelan kuantitas menggunakan huruf dan angka sebagai satuan berat dan volume," ujarnya.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Selain itu, lanjut Ratu, pihaknya mengambil sampel makanan dan minuman (takjil) di lokasi binaan (lokbin)/lokasi sementara (loksem) untuk diuji terhadap bahan berbahaya, seperti bakso, mie kuning, tahu, pacar cina, kerupuk warna, kikil, jambal, dan teri/ikan asin.

Sementara itu, pengawasan alat UTTP berlangsung pada 18-22 Maret 2024 untuk mengawasi pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta. Sepuluh SPBU yang dilewati jalur mudik merupakan target operasi pengawasan, seperti di sepanjang Jalan Kalimalang, Jakarta Timur; sepanjang Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan; sepanjang Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat; dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.   

Pengawasan produk makanan dan minuman dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, serta menindaklanjuti surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang HBKN.

(HAM/nusantaraterkini.co)