Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lonjakan Kekerasan di Sekolah: Alarm Keras bagi Negara dan Sistem Pendidikan

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Habib Syarief Muhammad disela-sela RDP Komisi X DPR (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Lonjakan hampir dua kali lipat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam satu tahun terakhir menjadi sinyal keras kegagalan sistemik dalam tata kelola pendidikan nasional. Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, menilai situasi ini bukan sekadar masalah disiplin di sekolah, melainkan krisis kepercayaan yang serius antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Data yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan angka kekerasan di sekolah melonjak dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. 

Baca Juga : Guru Telanjangi 27 Siswa, DPR: Jangan Cuma Mutasi, Pecat dan Proses Hukum

Kenaikan hampir 100 persen ini, menurut Habib, menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan sistem perlindungan yang efektif bagi siswa maupun guru.

Baca Juga : Guru vs Murid Saling Pukul di Jambi, Komisi X DPR: Alarm Keras Kegagalan Memanusiakan Manusia

“Ini bukan sekadar statistik. Ini alarm keras bahwa modal sosial di dunia pendidikan sedang terkikis. Ketika sekolah, orang tua, dan masyarakat tidak lagi saling percaya, yang hancur bukan hanya sistem pendidikan, tetapi masa depan generasi muda,” kata Habib, Rabu (11/3/2026).

Politikus asal Jawa Barat itu menilai banyak institusi pendidikan masih memilih bersikap defensif ketika kasus kekerasan mencuat ke publik. Sikap menutup diri, menurutnya, justru memperburuk situasi dan mempercepat kriminalisasi guru maupun konflik dengan orang tua siswa.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

Ia menegaskan bahwa sekolah harus berani mengubah pendekatan dari sekadar menjaga citra menjadi mengelola risiko secara serius. Guru, kata dia, tidak lagi cukup hanya menjalankan pengawasan rutin, tetapi harus menerapkan prinsip tanggung jawab penuh terhadap keselamatan siswa.

Baca Juga : Gus Ipul Dorong Transformasi Kepala Sekolah Menjelang Operasional Sekolah Rakyat Permanen

“Selama jam sekolah, tanggung jawab anak sepenuhnya ada di tangan pendidik. Itu bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Habib juga menyoroti lemahnya sistem deteksi dini di banyak sekolah. Guru, menurutnya, harus lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa, konflik antar teman, maupun tanda-tanda cedera fisik yang bisa memicu eskalasi masalah hingga berujung pada laporan pidana.

Baca Juga : DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Klinik UNRI, Minta Hukuman Berat

Ia bahkan menegaskan bahwa setiap insiden di sekolah harus dicatat secara transparan pada hari yang sama, lengkap dengan kronologi, bukti foto, dan kesaksian saksi. Tanpa sistem dokumentasi yang kuat, sekolah rentan menjadi sasaran tudingan dan konflik hukum.

Baca Juga : DPR Warning SNPMB 2026: Jangan Sampai Kendala Teknis UTBK Hambat Masa Depan Peserta

“Guru harus menjadi pihak pertama yang memberi tahu orang tua. Jangan sampai informasi justru datang dari luar dan memicu prasangka bahwa sekolah sedang menutup-nutupi masalah,” ujarnya.

Di sisi lain, Habib juga mengkritik fenomena kriminalisasi guru yang semakin sering terjadi. Menurutnya, perlindungan hak anak tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghukum pendidik yang sebenarnya sedang menjalankan tanggung jawabnya. Namun ia juga menegaskan satu hal: disiplin di sekolah tidak boleh lagi menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Disiplin harus tetap tegak, tetapi tanpa kekerasan. Negara wajib melindungi anak, tetapi juga tidak boleh membiarkan dedikasi guru dihancurkan oleh sistem yang tidak jelas,” pungkasnya.

 (LS/Nusantaraterkini.co)