Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Luhut Ungkap Kini RI Sepenuhnya Telah Miliki Ruang Udara FIR Kepri-Natuna

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: ANTARA-Hafidz Mubarak A)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna sudah sepenuhnya menjadi milik Indonesia, yang semulanya dikuasai Singapura. 

Sebagai informasi, FIR adalah ruang udara dengan segala informasi penerbangannya.

"Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 - 37 ribu kaki," tulis Luhut lewat akun Instagram-nya, dikutip dari detikcom, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Bamsoet Apresiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna Dipegang Penuh Indonesia

Saat Luhut menjalani pemulihan kesehatan di Singapura Pada 11 Januari 2024, ia mendapat laporan bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia.

"60 Hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," tulis Luhut.

Apa sih manfaat kembalinya FIR Kepulauan Riau dan Natuna ke Indonesia? Hal ini akan membuat ruang udara tersebut menjadi lebih baik. Kebijakan pemerintah terhadap penerbangan terkait wilayah tersebut pun dapat lebih efektif.

"Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil. Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," tulis Luhut.

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, pada 5 September 2022 silam, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom