Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MA Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Kejagung Segera Eksekusi 

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Indopos.co.id/Feris Pakpahan
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan menyatakan Mario Dandy Satriyo tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan segera mengeksekusi putusan tersebut, paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

"(Eksekusi) Paling lambat 1 bulan setelah putusannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, (8/3/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Namun, Ketut belum membeberkan kapan waktu pastinya.

Mario Dandy Ajukan Kasasi, MA Tolak

Mario Dandy akan tetap divonis 12 tahun penjara. MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga : Pakar Hukum: Pengusutan Kasus BGN Bukti Keseriusan Kejagung Jaga Uang Negara

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3/2024).

Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Tak hanya Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga : Tiga Petinggi BGN Dibekuk Kejagung, FABEM Desak Usut Tuntas hingga ke Akar

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara pada tingkat pertama. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Kemudian Mario Dandy mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Baca Juga : Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong ​

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews