Nusantaraterkini.co, SURABAYA - Seorang wanita muda di Surabaya, Olifa Sita (22), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33). Aksi brutal tersebut terjadi saat pelaku berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi arak.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Manukan Bakti, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes.
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bakti, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku pulang dalam keadaan tidak sadar penuh karena pengaruh alkohol. Cekcok antara keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung kekerasan fisik.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menekuk tangan korban hingga patah, mencekik lehernya, serta membenturkan kepala korban ke tembok,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam kondisi kesakitan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar. Teriakan dan keributan yang terdengar membuat warga sekitar berdatangan dan langsung memberikan pertolongan.
Warga yang berada di lokasi juga berhasil mengamankan pelaku saat mencoba mengejar korban. Pelaku kemudian dibawa ke Balai RW setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Sementara itu, korban segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo untuk mendapatkan penanganan medis intensif, didampingi petugas dan tim terkait.
Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
