Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang mahasiswi berinisial MA warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas didakwa menjadi telemarketing judi online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasution, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan membeberkan kasus ini bermula pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online
"Waktu itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi terkait telah terjadi praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas," ucapnya
Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya
Setelah mendapati informasi itu, lanjut Nurhendayani, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut.
"Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com. Di dalam HP tersebut ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs tersebut beserta bukti transfer," lanjutnya.
Baca Juga : Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Hampir Satu Jam Akibat Listrik Padam
Dijelaskan JPU, bukti transfer tersebut merupakan upah atau gaji serta bonus yang diberikan oleh Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Mahasiswi STIKES Sentral Padangsidimpuan Sandang Gelar Wakil III Puteri Seni dan Budaya Indonesia 2025
"Bahwa terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com tersebut. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya. Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database, setelah itu terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online," jelasnya.
Jaksa menyebutkan, ajakan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Baca Juga : Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara Tindak Pidana Umum
"Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online," pungkasnya.
Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru
Akibat perbuatannya tersebut, Mia didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dakwaan kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
