Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mahfud MD Sebut Ingin Kembalikan UU KPK, Nawawi: Alangkah Lebih Baik Diucapkan Sebelum jadi Cawapres

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Mahfud MD Sebut Ingin Kembalikan UU KPK, Nawawi: Alangkah Lebih Baik Diucapkan Sebelum jadi Cawapres

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai apa yang disampaikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD untuk mengembalikan UU KPK yang lama merupakan hal yang sah-sah saja  

Baca Juga : KPK dan MA Bentuk Kelompok Kerjan, Nawawi Angkat Bicara Bahayanya Konflik Kepentingan

“Upaya mengembalikan lagi UU No. 30 Tahun 2002. Sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu. Cuma untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik mengucapkan itu ketika beliau belum menjadi cawapres,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : Nawawi Tegaskan Undang Capres di PAKU Integritas Bukan Mau Pansos

Dalam UU No. 30 Tahun 2002 pasal 19 ayat 2 dijelaskannya, pembentukan KPK di pemerintahan daerah dimungkinkan berbeda dengan UU No. 19 Tahun 2019 yang menjadi UU KPK saat ini.

“Karena apa yang kita ketahui dalam UU No. 30 Tahun 2002 pasal 19 ayat 2 itu dimungkinkan ada pembentukan KPK pemerintahan di daerah. Tetapi dalam UU No. 19 Tahun 2019 rumusan pasal itu tidak kita temukan lagi,” jelasnya.

Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, Melainkan Kebebasan Berpendapat

Kemudian Nawawi beranggapan sangat sulit untuk menjalankan dua tugas pokok. Salah satunya koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

Baca Juga : MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham

“Kemudian (tugas lainnya) koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pelayanan publik dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Saat ini, dijelaskannya, KPK telah membentuk suatu kedeputian. Hal ini karena mekanisme perwakilan sebagaimana terdapat di UU KPK lama tidak dijalankan.

“Makanya kemudian kerja-kerja Kedeputian Korsup ini lebih banyak ada di daerah. Mengapa mereka tak dimunculkan? Ya memang mereka itu orang-orang di daerah saja, cuma fokusnya lebih pada pemerintahan daerah yang lebih baik kedepannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut UU No. 30 Tahun 2002 berpeluang dikembalikan seperti semula. Hal ini diyakini Mahfud akan mengembalikan kejayaan KPK.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, Sabtu, (13/1/2024).

(mr6/nusantaraterkini.co)