Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Presiden Prancis Sarkozy Mulai Jalani Masa Tahanan pada 21 Oktober

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy berbicara kepada awak media usai sidang pembacaan putusan pengadilan atas kasusnya, di Paris, Prancis, pada 25 September 2025. (Foto: Xinhua/Aurelien Morissard)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PARIS - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah diberi tahu bahwa dirinya akan menjalani masa hukuman penjaranya mulai 21 Oktober.

Hal ini menyusul vonisnya dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang melibatkan dana dari Libya. Demikian dilansir media Prancis pada Senin (13/10/2025).

Sarkozy telah diberi tahu tentang kondisi penahanannya atas permintaan Kejaksaan Keuangan Nasional Prancis (PNF). Demi alasan keamanan dan kerahasiaan, detail mengenai pengaturan tersebut tidak dipublikasikan.

Baca Juga : Belum Sebulan Menjabat, PM Prancis Mengundurkan Diri

Menurut narasumber yang dekat dengan kasus tersebut, seperti dikutip saluran berita BFMTV, Sarkozy diperkirakan akan menjalani masa hukumannya di Penjara La Sante di Paris. Masa jeda sebelum 21 Oktober akan memberinya waktu untuk mengatur urusan pribadi dan profesionalnya.

Setelah ditahan, tim pembela Sarkozy akan memiliki kesempatan untuk mengajukan permintaan pembebasan ke Pengadilan Banding, yang akan memiliki waktu dua bulan untuk mengeluarkan putusan.

Baca Juga : Badai Amy Terjang Prancis, Dua Orang Tewas dan Ribuan Rumah Tanpa Listrik

Pada 25 September, Pengadilan Pidana Paris menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas tuduhan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan dari Libya untuk kampanye pilpresnya tahun 2007.

Meskipun Sarkozy telah mengajukan banding, para hakim memerintahkan agar hukuman tersebut segera dilaksanakan, dengan alasan "sangat seriusnya" pelanggaran yang dilakukan.

Sarkozy akan menjadi mantan presiden Prancis pertama dalam sejarah kontemporer negara itu yang menjalani hukuman bui.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Xinhua