Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didesak turun tangan membongkar dugaan maraknya penjualan sepeda motor ilegal.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi menyusul maraknya penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Baca Juga : Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar
"Kita sangat menyesalkan adanya dugaan penjualan motor ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dari kepolisian," kata Alwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut penelusurannya, ditemukan ratusan sepeda motor di sebuah gudang kawasan Medan Amplas, Kota Medan. Sepeda motor ini dijual dengan beragam modus, mulai dari alasan bekas banjir hingga menggunakan surat-surat lelang.
"Ini sudah jelas melawan negara. Penghindaran pajak, kehilangan pendapatan negara dari bea dan cukai, potensi pencucian uang, hingga gangguan terhadap ketertiban hukum," jelasnya.
Baca Juga : KAI dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Oleh karena itu, ia meminta aparat setempat, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut turun tangan membongkar sindikat penjualan sepeda motor ini. Sebab, dikhawatirkan adanya oknum-oknum terlibat dalam penjualan ratusan sepeda motor tersebut.
"Kejati Sumut harus bergerak cepat, mendalami modus dalam penjualan sepeda motor tanpa dokumen ini. Kita khawatir adanya oknum yang terlibat lantaran menutupi dugaan ini," ucap Alwi.
Selain itu, kecurigaan muncul, karena penjualan dilakukan dengan harga yang murah, tanpa melibatkan produsen yang memproduksi sepeda motor tersebut.
"Ini sudah permainan, kenapa itu dijual murah, namun pihak-pihak dari distributor sepeda motor tidak dilibatkan," tandasnya.(RMOL)
