Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Masinton Pasaribu yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tapanuli periode 2025 - 2030 berdasarkan hasil Konfercab diduga mengangkangi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang telah ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri. Surat dimaksud terkait dua calon personalia dalam kepengurusan DPC PDIP Tapteng, Senin (23/2/2026).
Ronal Pakpahan, mantan Sekretaris DPC PDIP Tapteng menyesalkan keputusan yang diambil oleh Masinton Pasaribu. Ia membandingkan hasil Konfercab di Kota Sibolga yang menetapkan bahwa surat keputusan DPP yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, langsung disyahkan dan voting di depan Tim formatur untuk penetapan layak atau tidak layak menjadi ketua, sekretaris dan bendahara DPC.
Baca Juga : Saan Mustopa: NasDem Tetap Dukung Pemerintah hingga 2029
Sebagai kader, Ronal mempertanyakan apakah Masinton Pasaribu paham atau tidak soal AD/ART hingga menunjuk yang bukan kader menjadi sekretaris. Padahal, kata dia, Disman Silaban yang sudah 10 tahun dalam kepengurusan DPC sudah menunjuk kepada Masinton Pasaribu agar Famoni Gulo menjadi sekretaris dan SK penunjukan dari DPP sudah ditandatangani Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga : April M Rizaldi Ginting Resmi Pimpin PAN Pematangsiantar, Siap Perkuat Basis Partai
"Saya tidak paham kepada Masinton atau adakah unsur kebencian hingga Famoni Gulo tidak ditunjuk menjadi sekretaris," ujarnya.
Ronal Pakpahan juga berharap agar Masinton Pasaribu jangan mengkhianati para kader yang telah memperjuangkan dirinya bisa duduk menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga : Oposisi Mandek, Prabowo Nyaman: Peta Pilpres 2029 Terlalu Sepi Lawan
"Ingat kepada Masinton, anda sekarang menjadi Bupati karena perjuangan para kader DPC PDIP periode 2020 - 2025, bukan perjuangan periode 2025 - 2030," tegasnya.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Jadi Polemik, Golkar Pastikan Hak Rakyat Tetap Terjaga via DPRD
Kader lainnya, Lisbet Manik juga menjelaskan sepertinya Masinton Pasaribu telah melanggar AD/ART PDIP pada Bab IX, paragraf 3, pasal 49 ayat 1 dan 2. Dimana tertulis pada ayat 1, berdasarkan hasil psikotes, fit and proper test dan evaluasi sebagaimana pasal 48, DPP partai menetapkan ketua DPC partai dan 2 (dua) Calon Personalia DPC partai melalui Rapat Pleno DPP partai, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain. Ayat 2, Ketua DPC Partai dan 2 (dua) calon personalia DPC partai ditetapkan dalam surat keputusan DPP partai.
"Artinya segala keputusan dari DPP sudah menjadi ketetapan," jelas Lisbeth Manik.
Baca Juga : DPD II Golkar Sumut Melawan Usai Ijeck Dicopot, Minta Bahlil Dicopot hingga Ancam Angkat Kaki
Polemik yang terjadi dalam kepengurusan DPC PDIP Tapteng, di konfirmasi pada Sekretaris DPD PDIP Provinsi Sumatra Utara, Soetarto hingga berita ini dinaikkan, tidak memberikan jawaban.
Baca Juga : Melalui Empat Pilar, Sartono Hutomo Harap Masyarakat Jadi Agen Perubahan
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
