Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Massa LPIB Desak Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rakerwil Kemenag Sumut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Massa LPIB menggelar aksi di kantor Kejati Sumut. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kelompok massa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mendesak Kejati Sumut segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli kegiatan rakerwil di Kemenag Sumut.

Desakan tersebut mereka lakukan dalam aksi di Kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga : Mandor SPBU Muara Nibung Tapteng Diduga Atur Harga BBM Jenis Solar 

Koordinator aksi, Sony Alfa menyampaikan, pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 lalu, Kanwil Kemenag Sumut menggelar rapat kerja wilayah (rakerwil) di Wings Hotel. Namun mereka menduga kegiatan itu hanya modus untuk melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Ketika Dugaan Kasus Pungli Kadis PMD Tapteng Muncul di Era Pemerintahan Masinton Pasaribu

“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa kegiatan itu hanyalah modus belaka. Mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000 per Kepala Madrasah dan Rp2.500.000 Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah” ucapnya.

Selain itu, Sony mengungkapkan bahwa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembangunan ruang kelas baru yang tak kunjung selesai selama hampir dua tahun.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

“Kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat rakerwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara," jelasnya.

Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama memeriksa Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode etik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.

Kemudian adanya dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jamaah haji tahun 2023, di mana telah di temukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke Mekah sebagai Pendamping Haji (bukan PNS/POLRI ataupun TNI dan belum pernah haji).

Baca Juga : Penerbangan Delay, Kepulangan Jemaah Haji Kloter 2 Medan ke Tanah Air Tertunda

(Akb/Nusantaraterkini.co)