Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Melalui RJ, Kejaksaan Pulihkan Hubungan Keluarga Abang dan Adik Kandung Secara Humanis

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyelesaikan masalah melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagai (Sergai).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyelesaikan masalah melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagai (Sergai).

Hal itu diketahui saat Kejatisu melakukan ekpose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH, MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Gintin, SH, MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.

Baca Juga : Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting mengatakan, kronologis perkara berawal pada Rabu (16/09/2024) sekira pukul 16.40 wib di Gg. Duroni, Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagai. Saat itu tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban.

Kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukulnya dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan.

Kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. 

Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025

Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar