Nusantaraterkini.co, PATI – Kasus kaburnya mempelai wanita bernama Nayla Anik Setiyawati (19) menjelang akad nikah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Setelah pihak kepolisian mengamankan Nayla bersama seorang pria berinisial DF (18), keluarga calon mempelai pria meminta ganti rugi kepada pihak keluarga wanita sebesar Rp30 juta.
Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, mengatakan permintaan ganti rugi tersebut disampaikan oleh calon mempelai pria berinisial MM (33) beserta keluarganya saat proses mediasi berlangsung.
Baca Juga : Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming di Semarang, Empat WN China dan 2 WNI Diamankan
“Saudara Muhammad Musalim bersama keluarganya meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla,” ujar AKP Mujahid kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, pihak keluarga Nayla telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi permintaan tersebut dan berjanji akan melunasinya pada pertengahan Juni mendatang.
“Pihak keluarga Nayla menyanggupi pembayaran ganti rugi dan akan diselesaikan pada 15 Juni 2026,” jelasnya.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Mujahid menambahkan, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi di Mapolsek Tlogowungu.
“Keduanya kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan dilakukan, pihak keluarga meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga setelah Nayla dikabarkan menghilang beberapa saat sebelum prosesi akad nikah berlangsung.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Bener Meriah, Getaran Terasa hingga Takengon
(Dra/nusantaraterkini.co)

