Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menteri Imipas: Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Editor :  Rozie Winata
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Agus Andrianto saat ditemui usai kunjungan di Rutan I Medan (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, bukan pemidanaan, dalam upaya penanganan kasus narkotika di Indonesia.

Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini kapasitas lapas di Indonesia hampir 51% diisi oleh kasus narkoba, yang sebagian besar adalah penyalahguna, bukan pengedar. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena para penyalahguna dianggap sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman pidana.

Baca Juga : Menteri Imipas Agus Andrianto Salurkan 2000 Paket Sembako Ramadan ke Pemuda Merga Silima Sumut

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, serta Ketua KPMN dari Bareskrim. Kami sepakat bahwa penyalahguna narkoba ini harus diarahkan ke rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mereka adalah orang sakit yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman," ujarnya saat kunjungan ke Rutan Kelas I Medan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga : Napi Korupsi Pakai HP Dipindahkan ke Nusakambangan, Komisi XIII Dukung Langkah Menteri Agus Andrianto

Agus juga menyoroti adanya praktik di mana penyalahguna narkoba dikenai pasal tambahan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi. Untuk itu dia meminta agar aparat penegak hukum menghindari hal tersebut. 

"Saya sudah meminta Kapolri untuk mengawasi secara ketat. Jangan sampai mereka yang seharusnya direhabilitasi malah mendapatkan tambahan pasal yang membuat mereka tidak bisa direhabilitasi," tegasnya.

Baca Juga : Kemenimipas Gelar IPPA Fest Ajang Kreatif Warga Binaan

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara Kapolri dan KPMN untuk mendukung pendekatan ini. Ketua Mahkamah Agung juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengatur regulasi yang menguatkan kebijakan tersebut.

Baca Juga : Menteri Imipas Tinjau Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Menurut Agus, langkah ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus narkoba.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama rehabilitasi adalah memastikan para penyalahguna tidak terjerat kembali dalam jaringan pengedar narkoba. 

Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine di Lapas Pakjo Palembang

"Kami berharap proses rehabilitasi ini berjalan efektif dan dapat mencegah penyalahguna narkoba masuk ke dalam jaringan pidana yang lebih besar," imbuhnya.

Baca Juga : Pengguna Narkoba Picu Overkapasitas Lapas, Anggota DPR Usul Pendekatan Rehabilitasi

Agus mengingatkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga masyarakat luas.

Dengan pendekatan rehabilitasi, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah penghuni rutan yang melebihi kapasitas, sekaligus memberikan kesempatan bagi para penyalahguna untuk memulihkan diri dan kembali ke masyarakat.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)