Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejati Sumut, Bahas Kolaborasi Pemulihan Pascabencana

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Menteri PU Doddy Hanggodo (kiri) saat berdialog dalam pertemuan terbatas membahas strategi bersama Kejati Sumut Harli Siregar. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo melakukan kunjungan kerjanya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) guna melaksanakan kolaborasi pemulihan pascabencana alam yang melanda Sumatera. 

‎Kehadiran Doddy Hanggodo disambut Kajati Sumut Harli Siregar, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026). 

Baca Juga : Menteri PU dan Hutama Karya Pastikan Penanganan Longsor Ruas Tarutung-Sibolga Tuntas Jelang Mudik Lebaran

‎Usai kunjungan berlangsung, secara khusus, Doddy Hanggodo memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumatera Utara dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara.

Baca Juga : Menteri PU Doddy Hanggodo Support Kejaksaan Bersih-bersih Cipta Karya di Sumut

Kunjungan pada momen bulan suci ramadan ini, menurutnya, sebagai silaturahmi dan koordinasi, juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan dengan jajaran Kementerian.

"‎Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana," katanya dalam keterangan, Rabu (11/3/2026). 

Baca Juga : Usai Bencana Susulan, Menteri PU Dorong Percepatan Pembangunan Sabo Dam untuk Atasi Banjir Tapteng

"Upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta ber kemanfaatan bagi masyarakat sumatera utara," sambungnya.

Baca Juga : Polda Sumut Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

‎Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan terkait mekanisme dukungan Kejaksaan pada Lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," tegas Harli.

Baca Juga : Dirut PT PASU Sebut Dirinya Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp141 Miliar

‎Selain itu, dibidang intelijen, sebagaimana pada pasal 30 B UU Kejaksaan ditegaskan Kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD), ungkap Kajati.

(Tim/nusantaraterkini.co)