Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menuju Pusat Industri Halal Dunia, Produk Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan. (Foto: dok istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga : Sertifikasi Halal Tingkatkan Value Produk dan Kenyamanan Konsumen

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya mengutip Kemenag, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga : Pemko Medan Siap Kerja Sama dengan MES, Dorong Ekonomi Syariah dan Sertifikat Halal

Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.

"Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pembubaran Ibadah di Bantul Tidak Boleh Terulang

Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan.

Baca Juga : Iduladha 1447 H: Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap pertama menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Baca Juga : Rico Waas Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Medan

Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal.

Baca Juga : Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional dan Target Investasi 2026

“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.

Selain itu, Kemenag juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini, sekaligus mendorong edukasi dan literasi halal di masyarakat melalui jaringan penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan Islam.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai operator utama dalam implementasi di lapangan, mulai dari layanan sertifikasi, audit dan pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK.

Fuad menyebut, keberhasilan implementasi WHO 2026 memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa halal. 

“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)