Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Miris, Ratusan Ijazah Siswa SMA dan SMK Ditahan Sekolah, Ini Penyebabnya

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) menyebut ada 260-an ijazah siswa SMA, SMK dan MA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditahan sekolah.

Penahanan ijazah itu dilakukan lantaran masih adanya tunggakan yang harus dilunasi. Ijazah yang ditahan mayoritas di sekolah swasta, tetapi ada pula sebagian di sekolah negeri.

Akibat hal ini, ratusan alumni belum mengantongi ijazah dan kesulitan untuk melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan.

Baca Juga : Universitas Paramadina Apresiasi LLDIKTI Wilayah III dalam Memperjuangkan Eksistensi PTS

"Kalau untuk negeri beberapa waktu lalu berusaha kita keluarkan ijazahnya, lewat memberikan masukan kepada kepala dinas, itu pun sampai saat ini masih ada aduan di sekolah negeri yang masih ditahan," kata Perwakilan AMPPY, Aris, di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/10/2024).

Kasus ijazah ditahan ini akumulatif. Bahkan ada ijazah yang tak bisa diambil sejak tahun 2011 karena persoalan tunggakan.

"Untuk sekolah swasta sangat ironis. Jadi wali murid sudah melunasi uang praktik. Tunggakannya tinggal uang tinggalan Rp 1 juta, uang infak Rp 1 juta, padahal anaknya sudah nggak punya bapak juga," katanya.

Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Dirinya pun heran, kenapa di sekolah swasta tak ada batasan penarikan biaya sumbangan atau pungutan. Padahal sekolah swasta juga menerima BOS dan BOSDA. Penahanan ijazah di sekolah swasta disebut seakan sudah jadi budaya.

"Sekolah swasta pinggiran Gunungkidul tagihan sampai Rp 11 juta, ngeri nggak," katanya dikutip kumparan.

Pada Mei 2024 lalu AMPPY menyebut bisa membantu pembebasan 400 ijazah dengan program Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP) yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

Baca Juga : DPR Ingatkan Sekolah Status Imunisasi Tidak Boleh Jadi Alasan Tolak Siswa Baru

Akan tetap menurut Aris ini juga seakan-akan melegalkan penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, AMPPY melalui surat terbuka meminta kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta semua ijazah yang masih ditahan di sekolah negeri maupun swasta agar dibebaskan.

Lalu, dirumuskan kebijakan agar tak ada lagi penahanan ijazah oleh sekolah. Kemudian, juga memberi sanksi kepada sekolah yang menahan ijazah.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Habib Syarief Soroti Mahalanya SPI Jalur Mandiri PTN, Minta Tak Ada Lagi Jalur Mandiri Tambahan