Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR: Reformasi Status PNS-PPPK Tetap Tanggung Jawab Legislasi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eka Widodo disela-sela Raker Komisi II DPR (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTAAnggota Komisi II DPR RI Eka Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pria yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK belum menyentuh substansi utama persoalan kesetaraan status ASN. Menurutnya, Mahkamah hanya menguji aspek prosedural permohonan, bukan konstitusionalitas norma secara mendalam.

“Putusan ini bersifat formil, sehingga perdebatan mengenai kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi,” ujar Edo, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga : Mendagri Diminta Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah saat Bencana Banjir di Wilayahnya

Ia menegaskan, reformasi sistem ASN harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang oleh DPR bersama pemerintah. Hal itu penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur negara.

“DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” katanya.

Edo menjelaskan, kebijakan ASN harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta jaminan atas pekerjaan yang layak. Meski demikian, konstitusi juga membuka ruang adanya pembedaan selama didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.

Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Yang penting objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Dari sisi kebijakan publik, Edo menilai PNS dan PPPK memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. PNS berfungsi menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor strategis.

Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan. Hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial perlu dirumuskan secara lebih adil.

Baca Juga : Kebakaran Kemayoran Disorot, Anggota Komisi II DPR Eka Widodo Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini

Edo juga mendorong penguatan sistem meritokrasi dalam manajemen ASN. Ia menekankan seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan sekadar status administratif.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, kebijakan harus berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik 

(LS/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi