Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Modus Uang Rp10 Ribu, Kakek 71 Tahun di OKU Cabuli Siswi SMP di Pinggir Rel

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan. (foto: polres oku)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coOKU — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus seorang kakek berinisial SN (71), setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial E (13) di area pinggir rel kereta api, Desa Lubuk Batang, pada Rabu (18/2/2026). Aksi bejat tersebut bermula saat pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp10 ribu ketika korban sedang bermain di belakang rumahnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi sepi di pinggir rel, namun perbuatan tersebut berhasil dipergoki oleh paman korban yang sedang melintas. Sehingga pelaku langsung melarikan diri sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Sebanyak 1.975 Perempuan dan Anak di Sumut Menjadi Korban Kekerasan

Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian menyampaikan jika tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan. Tersangka sebelumnya sempat diamankan di rumah kepala desa setempat guna menghindari amuk massa.

Baca Juga : Kekerasan di Lembaga Pendidikan Meningkat, Rieke Dorong Perpres Perlindungan Peserta Didik

"Tersangka sudah kami amankan dari rumah kades setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke polisi," ujar AKP Feri Zulfian dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka SN yang merupakan tetangga korban berdalih melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu saat melihat korban bermain sendirian.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan di Badiri Tertangkap, Modus Awal Hendak Mencuri

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 417 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gandus

(Tia/Nusantaraterkini.co)